Dilakukan Sejak 2012, Pelaku Persetubuhan 2 Anak Tiri Dibekuk Polisi - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 14 Juli 2023

Dilakukan Sejak 2012, Pelaku Persetubuhan 2 Anak Tiri Dibekuk Polisi

Konferensi pers Polres Kuningan terkait kasus persetubuhan
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, memberikan informasi tentang kasus persetubuhan ayah tiri terhadap dua anak tirinya 

KUNINGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap dua anak tirinya. 


Pelaku berinisial AW, berusia 45 tahun, warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, yang menikah dengan ibu kedua korban pada tahun 2010 lalu.


Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian pada konferensi pers yang digelar Jum'at (14/07/2023) mengungkapkan, peristiwa pidana tersebut terungkap setelah salah satu korban memberitahu kepada gurunya saat mengikuti pelajaran ngaji. Gurunya kemudian melaporkan pengakuan korban kepada keluarganya, dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kuningan.


"Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan bejat ini sejak tahun 2012 hingga tahun 2017. Jumlah kejadian tidak dapat diingat oleh pelaku," terang Kapolres.


Disebutkannya, aksi terakhir yang dilakukan oleh pelaku kepada korban terjadi pada bulan Juni 2023 di ruang tamu rumahnya.


Saat melakukan perbuatan bejatnya ini, imbuh Kapolres, pelaku seringkali mengancam kedua korban dengan kata-kata dan kekerasan. Setelah laporan korban diterima oleh pihak kepolisian, Satreskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat atas tindakan pelaku. 


Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah baju tangan panjang berwarna merah bergaris hitam, satu buah celana panjang bercorak kuning, dan satu buah baju tangan panjang berwarna hijau.


Pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana kurungan dengan rentang waktu minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. 


"Pelaku diduga melanggar Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," papar Kapolres.


Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan mengajak masyarakat untuk lebih peka dan tanggap terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak.


Kasus persetubuhan yang melibatkan seorang Ayah Tiri terhadap dua anak tirinya ini merupakan peringatan yang serius bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan keselamatan anak. (Nars)