Dua Tersangka Pengedar Sabu Dicokok Polres Kuningan, 39 Paket Sabu Disita - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 20 Juli 2023

Dua Tersangka Pengedar Sabu Dicokok Polres Kuningan, 39 Paket Sabu Disita

 

Polres Kuningan amankan pelaku pengedar narkoba
Lima tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang diamankan Polres Kuningan pada Juli 2023

KUNINGAN - Satreskoba Polres Kuningan mengamankan 2 orang tersangka di dua tempat berbeda, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 


Kedua tersangka tersebut adalah RZ (25 tahun) warga Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya dan KEK (25 tahun), warga Kelurahan / Kecamatan Kuningan. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 35 paket sabu seberat 16,57 gram.


Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian SIK, pada konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (20/07/2023) menjelaskan, tersangka RZ diamankan di lokasi salah satu minimarket wilayah Desa Cilaja. Sementara, tersangka KEK diamankan di lokasi Pasar Darurat, Kecamatan Kuningan.


"Untuk modus operandi, tersangka RZ melakukan (peredaran narkotika jenis sabu ini) dengan cara Cash on Delivery (COD) sementara tersangka KEK melakukannya dengan sistem tempel," terang Kapolres.


Dari tangan tersangka RZ saat digeledah didapati sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, kemudian dalam pengembangan saat diperiksa di rumah tersangka didapati lagi 3 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,57 gram. 

"Menurut pengakuan tersangka RZ  bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Sdr. I warga Kuningan yang saat ini masih dalam penyelidikan," papar Kapolres.


Sementara, Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto menambahkan, untuk tersangka KEK ditangkap di sekitar Pasar Darurat Kecamatan Kuningan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan sistem tempel. 


"Ada yang ditempel di sekitar Pasar Darurat Kuningan dan ada yang ditempel di wilayah Ciawigebang," ujarnya.


Saat penggeledahan, dari tersangka KEK ini didapati sejumlah 29 paket pinggir Jalan pasar darurat Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan ditemukan 29 paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di dalam dua bungkus rokok.


"Kemudian saat dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya ia telah menempel 6 paket di dua tempat berbeda. Sehingga jumlah keseluruhan ada 35 paket sabu," jelas Kasat Narkoba.


Tersangka KEK, ditambahkannya, mengaku narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari orang yang tidak dikenal bertempat di Terminal Pulogadung Jakarta, yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.


Akibat perbuatan kriminal yang mereka lakukan, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


"Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian. 


Kedua tersangka saat ini berada dalam tahanan Polres Kuningan sambil menunggu proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan mereka, berjalan. (Nars)