Ponakan Modus Pinjam Motor, Ternyata untuk Bikin Kunci Duplikat dan Curi Sepeda Motor Bibinya - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 14 Juli 2023

Ponakan Modus Pinjam Motor, Ternyata untuk Bikin Kunci Duplikat dan Curi Sepeda Motor Bibinya

Ponakan mencuri sepeda motor milik bibinya sendiri gunakan kunci duplikat
Ponakan mencuri sepeda motor milik bibinya sendiri gunakan kunci duplikat. Tersangka Y berhasil diamankan Satreskrim Polres Kuningan.

KUNINGAN  - Tindakan kejahatan tidak mustahil bisa dilakukan oleh orang terdekat kita, bahkan yang memiliki ikatan keluarga sekalipun.


Ini dialami seorang warga, Een Hernami, yang tinggal di Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Sepeda motor miliknya raib saat berkunjung di sebuah tempat wisata di Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Ahad (02/07/2023) lalu.


Beruntung aparat kepolisian Polres Kuningan langsung menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik Een dan berhasil menetapkan keponakannya sendiri, Y (25 tahun), warga Kabupaten Cirebon sebagai pelaku pencurian motor tersebut.


Pada konferensi pers yang digelar Polres Kuningan, Jum'at (14/07/2023) Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyebutkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang melibatkan tersangka.


Didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo, Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mencuri sepeda motor milik bibinya (pelaku adalah keponakan korban) dengan menggunakan kunci palsu bikinannya sendiri. 


"Awalnya, tersangka meminjam sepeda motor bibinya yang tinggal di Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," ujar Kapolres.


Namun, dengan niat jahat, tersangka ternyata membuat kunci duplikat untuk membantu aksinya mencuri sepeda motor bibinya ini.


Pada hari Ahad, tanggal 2 Juli 2023, tersangka dan bibinya pergi ke sebuah tempat wisata di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, masing-masing menggunakan sepeda motor. Tersangka memarkirkan sepeda motornya di area parkir lokasi obyek wisata tersebut. 


Ketika korban lengah, tersangka menggunakan kunci duplikat yang dibuatnya untuk mencuri sepeda motor milik korban. Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di sekitar Desa Linggajati, Kecamatan Cilimus. 


Setelah itu, tersangka kembali ke lokasi wisata untuk mengambil sepeda motor miliknya sendiri.


Berdasarkan laporan dari korban mengenai pencurian sepeda motor ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.


Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang mengaku perbuatannya, antara lain 1 lembar STNK beserta 1 sepeda motor merk Honda berwarna Hitam, 2 kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha berwarna Hijau juga jaket warna abu-abu, topi, helm, dan 1 kunci palsu (duplikat).


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (5e) KUHPidana dan Pasal 367 ayat 2 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun, 


Kapolres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mengambil langkah pencegahan untuk melindungi barang-barang mereka, terutama kendaraan, dengan menggunakan langkah keamanan tambahan.


"Tersangka mengaku baru satu kali ini melakukan tindakan pencurian tersebut," tandas Kapolres. (Nars)