Satu Residivis, Selain 2 Pengedar Sabu, Polres Kuningan Ringkus 3 Pengedar Obat - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 21 Juli 2023

Satu Residivis, Selain 2 Pengedar Sabu, Polres Kuningan Ringkus 3 Pengedar Obat

Pengungkapan kasus narkoba di Polres Kuningan
Lima tersangka kasus narkoba digelandang polisi saat pengungkapan kasus di depan awak media, Kamis (20/07/2023)

KUNINGAN - Selain dua orang pengedar narkotika jenis sabu, jajaran Sat Resnarkoba Polres Kuningan juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki obat-obatan keras/bebas terbatas dan psikotropika siap jual.


Pengungkapan 3 tersangka pengedar obat dan psikotropika ini disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian pada konferensi pers, Kamis (20/07/2023) kemarin.


Ketiga tersangka adalah AS (35 tahun) warga Desa/Kecamatan Jalaksana, ASAP (30 tahun) warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan dan DAP (27 tahun) warga Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang. 


"Satu tersangka atas nama inisial ASAP merupakan residivis," terang Kapolres. 


Pada penangkapan dan pengembangan kasus, imbuhnya, polisi berhasil merampas barang bukti dari ketiga tersangka ini berupa 25 butir psikotropika jenis Riklona, 537 butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis, diantaranya 138 butir  Tramadol, 119 butir Trihexyphenidyl, dan 280 butir Dextromethorphan.


Untuk tersangka AS, Ia ditangkap saat menjual sediaan farmasi tanpa ijin ini di sebuah lapak usahanya di sekitar Gang Tomik Desa Jalaksana. Tersangka AS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui platform media sosial dari orang tak dikenal dengan sistem Cash on Delivery (COD) di daerah Beber, Kabupaten Cirebon.


Sedangkan tersangka ASAP kedapatan membawa psikotropika jenis Riklona saat digeledah di sekitar Jalan Dewi Sartika Kuningan. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari warga Kabupaten Majalengka yang saat ini dalam penyelidikan kepolisian.


"Lalu tersangka DAP yang diduga menjual sediaan farmasi berupa obat keras dan bebas terbatas di daerah Desa Cikadu. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari warga Subang yang juga masih dalam penyelidikan kami," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto.


Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk kasus Psikotropika jenis Riklona, polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman maksimal 5 tahun.


Sedangkan untuk kasus Obat Keras/Bebas Terbatas, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan karena diduga melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Sebelumnya diberitakan, Satreskoba Polres Kuningan mengamankan 2 orang tersangka di dua tempat berbeda, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 


Kedua tersangka tersebut adalah RZ (25 tahun) warga Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya dan KEK (25 tahun), warga Kelurahan / Kecamatan Kuningan. 


Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian SIK, pada konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (20/07/2023) menjelaskan, tersangka RZ diamankan di lokasi salah satu minimarket wilayah Desa Cilaja. Sementara, tersangka KEK diamankan di lokasi Pasar Darurat, Kecamatan Kuningan.


"Untuk modus operandi, tersangka RZ melakukan (peredaran narkotika jenis sabu ini) dengan cara Cash on Delivery (COD) sementara tersangka KEK melakukannya dengan sistem tempel," terang Kapolres. (Nars)