![]() |
Hari bebas kendaraan (Car free day) di Kabupaten Kuningan akan ditiadakan sementara pada Ahad (06/08) karena ada kegiatan Pilkades serentak. |
KUNINGAN - Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kuningan akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2023. Menyikapi hal tersebut, pelaksanaan Car Free Day yang biasanya diadakan setiap Hari Ahad, khusus pada tanggal tersebut, akan ditiadakan.
Pada pengumuman yang disampaikan kepada para Camat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfaputra, menyampaikan bahwa keputusan untuk meniadakan Car Free Day pada tanggal 6 Agustus adalah untuk memberikan kesempatan dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kuningan.
"Adanya kegiatan pilkades serentak, perlu dilakukan penyesuaian agenda agar tidak mengganggu proses demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam memilih kepala desanya masing-masing," ungkap Ukas.
Pihaknya memahami, Car Free Day bagi masyarakat Kabupaten Kuningan sebagai kegiatan rutin yang menyediakan ruang bagi warga untuk berolahraga dan bersosialisasi sekaligus sarana menikmati hari libur yang santai bersama keluarga.
"Namun, pada tanggal 6 Agustus 2023, kami mengharapkan perhatian dari seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala desa (bagi desanya yang menggelar Pilkades)," ujarnya.
Pilkades serentak, imbuhnya, merupakan momen penting yang akan membangun pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa.
Disebutkannya, agenda Car Free Day yang biasanya digelar setiap Hari Ahad akan kembali dilaksanakan secara normal pada pekan-pekan selanjutnya setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak berakhir.
Tim Pelaksana Car Free Day diharapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat umum mengenai peniadaan kegiatan pada tanggal 6 Agustus serta menyiarkan informasi mengenai jadwal kembali dilaksanakannya kegiatan Car Free Day setelahnya. (Nars)