Proses Hukum Dugaan Kekerasan dan Pengeroyokan di PT. SHINWON Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 22 Agustus 2023

Proses Hukum Dugaan Kekerasan dan Pengeroyokan di PT. SHINWON Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

 

Pengungkapan kasus dugaan pengeroyokan di PT Shinwon
Tiga tersangka dugaan pengeroyokan diekspos Polres Kuningan pada Selasa (22/08/2023)

KUNINGAN - Peristiwa dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang karyawan di PT Shinwon, di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2023 lalu, langsung diproses Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan hari ini (Selasa, 22/08/2023).


Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian pada konferensi pers yang digelar Selasa (22/08/2023).


Didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Kapolres mengungkapkan proses hukum yang melibatkan tersangka berjumlah tiga orang ini adalah berdasarkan Laporan polisi nomor LP/B/95/VI/2023/SPKT/RES KNG/JBR, tanggal 6 Juni 2023.


"Korban dalam kasus ini, Annas Nurhaqiqi bin Sutrino, 22 tahun, warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Korban mengalami luka-luka serius akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para tersangka," terang Kapolres.


Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, ditambahkan Kasat Reskrim, merupakan oknum organisasi karang taruna setempat. Mereka adalah D (40 tahun), S (38 tahun) dan W, berusia 38 tahun, seorang wiraswasta dan penduduk Kabupaten Kuningan.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka dan korban diantaranya 1 set pakaian milik korban, 3 pasang pakaian milik para tersangka dan 1 lembar surat visum et – repertum atas nama korban.


Dijelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Kejadian tersebut mengakibatkan luka-luka pada korban, termasuk luka di bibir sebelah kanan atas, patahnya gigi bagian bawah, dan rasa sakit di bagian dada.


"Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama," papar Kapolres.


Pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk tindakan premanisme di Kabupaten Kuningan dan upaya-upaya main hakim sendiri akan ditindak tegas. (Nars)