![]() |
Seorang pria digelandang polisi di Mapolres Kuningan akibat ulah bejatnya mencabuli korban dibawah umur, Selasa (22/08/2023) |
KUNINGAN - Menyandang sebagai Kabupaten Ramah Anak jadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten Kuningan. Betapa tidak, titel Kabupaten Ramah Anak yang disandang Kabupaten Kuningan cenderung terdegradasi oleh maraknya kasus asusila yang sebagian besar melibatkan korban dibawah umur.
"Selama beberapa bulan terakhir, sudah 21 kasus asusila yang kita tangani. Kita berkomitmen memroses hukum kasus-kasus asusila ini hingga ada putusan pengadilan, " ungkap Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian pada konferensi pers di depan sejumlah awak media, Selasa (22/08/2023).
Kasus terakhir yang diungkap Unit PPA, Satreskrim Polres Kuningan adalah kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka W (32 tahun) warga Kabupaten Kuningan terhadap korban di bawah umur.
Diterangkan Kapolres, meski pelaku sudah berstatus suami dan memiliki anak tiri, namun pelaku tetap melakukan perbuatan tercelanya pada saat ada kesempatan.
"Saat korban sedang bermain dengan anak tiri pelaku di rumah pelaku, kemudian saat penghuni berada di lokasi lain di rumah tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban," jelas Kasat Reskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo mewakili Kapolres.
Ditambahkannya, korban merupakan tetangga pelaku yang sering bermain dengan anak tiri pelaku.
Parahnya lagi, perilaku tersangka ini sangat tega, karena kondisi korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini berlangsung pada Rabu (09/08/2023)," imbuhnya.
Aksi pelaku diketahui ibu korban, saat mengetahui korban kesakitan di bagian vitalnya saat dimandikan. Ibu korban yang sudah mencurigai pelaku kemudian menunjukkan foto pelaku pada anaknya dan dibenarkan oleh anaknya tersebut bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tercela kepada korban.
"Ini dikuatkan dengan bukti saat diperiksa ke bidan, ditemukan bahwa alat vital korban mengalami luka, " terang AKP Anggi.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya ini.
"Kepada pelaku disangkakan pasal tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun," papar Kapolres AKBP Willy Andrian. (Nars)