Berminat Jadi Komisioner KPU Kabupaten? Unduh di Sini Persyaratan dan Dokumen Kelengkapannya - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 05 September 2023

Berminat Jadi Komisioner KPU Kabupaten? Unduh di Sini Persyaratan dan Dokumen Kelengkapannya

Ilustrasi 

KUNINGAN - Tim seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Jawa Barat 2, membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang ingin menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di lima Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.


Pada pengumuman yang dibuat pada Sabtu (02/09/2023), Timsel tersebut mengundang WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota KPU di lima kabupaten/kota dimaksud.


Adapun, persyaratannya diantaranya WNI yang pada saat pendaftaran berusia minimal 30 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


Lalu, harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.


Kemudian, bakal calon Anggota KPU yang akan mendaftar harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Selanjutnya, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,  mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon dan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.


Bakal calon Anggota KPU kabupaten/kota juga mesti tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


Untuk ketentuan lainnya, bisa dilihat pada pengumuman Timsel Bakal Calon Anggota KPU kabupaten/kota dengan mengakses tautan ini.


PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA BARAT 2 (DUA) PERIODE 2023 – 2028


Sementara, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat 2, Idil Akbar, dalam keterangan persnya menyebutkan pendaftaran Calon Anggota KPU ini dimulai dari 2 sampai dengan 13 September 2023.


" Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman www.siakba.kpu.go.id," ujarnya.


Bila mengalami kesulitan dalam pendaftaran melalui laman tersebut, calon pendaftar bisa menghubungi nomor WhatsApp 0812-8637-6657.


" Atau langsung bisa menghubungi helpdesk di kantor sekretariat Tim Seleksi di Horison Ultima Hotel Jln. Pelajar Pejuang 45 No. 121, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat," pungkasnya. (Nars)