Ramai Tuntutan Pemberhentian Perangkat Desa di Kuningan, Ini Aturannya - Kuningan Religi

Breaking


Sabtu, 09 September 2023

Ramai Tuntutan Pemberhentian Perangkat Desa di Kuningan, Ini Aturannya

Kepala Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan
Kepala Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, Arief Amarudin (tengah) menjelaskan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa sesuai Permendagri 

KUNINGAN - Pada Jum'at (08/09/2023) kemarin, pemberitaan media di Kabupaten Kuningan Jawa Barat diramaikan dengan aksi masyarakat di Desa Bandorasawetan yang menuntut salah seorang Kepala Dusun untuk mundur atau berhenti dari jabatannya. Hal ini disebabkan masyarakat setempat menilai kinerja Kadus ini sudah tidak bisa bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Menanggapi adanya dorongan masyarakat untuk memberhentikan jabatan Kadus (dalam hal ini disebut perangkat desa), salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Sindangagung, yakni Kades Kertayasa, Arief Amarudin memberikan penjelasan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.


"Ada aturannya tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa ini, yakni Permendagri nomor 83 tahun 2015," terang Arief.


Seorang perangkat desa, sebutnya, seharusnya diangkat oleh Kepala Desa dengan telah menempuh tahapan yang sesuai aturan. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan baik secara latar belakang pendidikan, kesehatan fisik dan mental, usia maupun kompetensinya.


Baca juga:

"Sehingga saat bekerja, perangkat desa ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar," ungkapnya.


Adapun, mekanisme pengangkatan perangkat desa ini, juga melalui beberapa tahapan yang harus ditempuh.


Baca juga:




Mekanismenya dimulai dengan pembentukan tim seleksi oleh kepala desa, penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, konsultasi dan rekomendasi dari Camat setempat, berbagai pertimbangan lainnya yang sesuai aturan hingga bisa diterbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.


Sementara, jika memang ada sesuatu hal yang menyebabkan kinerja perangkat desa ini tidak bisa berjalan maka dalam Permendagri ini juga dijelaskan terkait tahapan pemberhentian perangkat desa.


"Kepala Desa bisa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan  Camat. Perangkat Desa bisa  berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, " papar Kades yang juga menjadi Paralegal Desa ini.


Menurut Permendagri 83/2015, perangkat desa juga bisa berhenti karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berhalangan tetap.


"Kemudian jika perangkat desa ini tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa," ungkapnya.


Pemberhentian perangkat desa, imbuhnya, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat. Pemberhentian Perangkat Desa ini wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, kemudian camat memberikan rekomendasi tertulis.


"Perangkat desa bisa juga diberhentikan sementara, disebabkan karena jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ditetapkan sebagai terdakwa, tertangkap tangan dan ditahan dan melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Arief lagi. (Nars)